ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA
X-TRAIL CLUB INDONESIA
ANGGARAN
DASAR RUMAH TANGGA
X-TRAIL CLUB INDONESIA
MUKADIMAH
- Bahwa sesungguhnya hak berserikat dan berkumpul Bangsa Indonesia itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 (UUD’45) Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Bahwa diantara warga Negara Indonesia, terdapat orang-orang yang memiliki kendaraan Nissan X-trail yang tersebar diseluruh Tanah Air.
- Bahwa atas dasar semangat persaudaraan, kebersamaan dan silaturrahmi yang ada pada orang-orang tersebut, untuk berkiprah dalam suatu organisasi non politik yang berlandaskan hobby, dengan tujuan untuk dapat memberikan manfaat secara positif baik kepada para anggota maupun masyarakat disekitarnya.
- Dengan Puji Syukur kepada TUHAN YANG MAHA ESA, maka pada tanggal 26bulan Agustus tahun 2005 pada Jam20 WIB, di Restoran Dapur Sunda, Pancoran, Jakarta dengan dihadiri oleh 20 orang pemilik / pemakai kendaraan Nissan X-trail dan para hadirin lain yang diundang, terbentuklah kepengurusan organisasi yang dimaksud diatas yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi orang-orang lain yang memiliki Nissan X-trail dalam berkarya nyata dalam kehidupan sehari-sehari.
KODE ETIK
X-TRAIL CLUB INDONESIA
RAMAH TAMAH
Setiap anggota X-trail Club Indonesia terpanggil jiwanya untuk membuka percakapan secara ramah dan akrab kepada anggota baru maupun para calon anggota tanpa perbedaan.
GOTONG ROYONG
Setiap anggota X-trail Club Indonesia terpanggil hati dan nuraninya untuk membantu sesama anggota yang sedang mengalami kesulitan dalam perjalanan yang berkaitan dengan kendaraan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan kemampuan dan pengetahuan yang dimilikinya.
EDUKASI
Setiap anggota X-trail Club Indonesia terpanggil jiwanya untuk memberikan pengetahuan-nya tentang kendaraan dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia memberi nasehat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah.
SEIMBANG
Setiap anggota X-trail Club Indonesia menyadari bahwa XCI adalah merupakan hobbynya, dan ia tidak akan memperkenankan hobbynya tersebut mempengaruhi kewajibannya terhadap Rumah Tangga dan Pekerjaannya.
MUSYAWARAH
Setiap anggota X-trail Club Indonesia menyadari dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat yang bertanggung jawab dan sepakat untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
RESPECT
Setiap anggota X-trail Club Indonesia menyadari bahwa didalam organisasinya terdiri orang-orang yang berasal dari berbagai latar belakang bidang pekerjaan, usia, pendidikan, suku, agama dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, setiap anggota X-trail Club Indonesia menyadari bahwa keikut sertaan-nya dalam club ini adalah dengan prinsip saling menghargai satu sama lain.
ANGGARAN DASAR
X-TRAIL CLUB INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMAOrganisasi ini bernama X-trail Club Indonesia, disingkat menjadi XCI.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
X-trail Club Indonesia berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan diseluruh wilayah Indonesia.
Pasal 3
WAKTU PENDIRIAN
X-trail Club Indonesia berdiri secara resmi, yang ditandai dengan terbentuknya Kepengurusan pada tanggal 26 Agustus 2005 di Jakarta dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dianggap sebagai hari berdiri dan lahirnya X-trail Club Indonesia.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN DASAR ORGANISASI
Pasal 4
AZAS
X-trail Club Indonesia berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi kode etik organisasi.
Pasal 5
SIFAT
X-trail Club Indonesia adalah organisasi yang Independent, kekeluargaan dan gotong royong, non politis, non komersial dan semata-mata didasarkan pada kegemaran/hobby saja.
Pasal 6
DASAR ORGANISASI
X-trail Club Indonesia terbuka untuk semua pemilik, pemakai maupun penggemar kendaraan merek Nissan X-trail diseluruh Indonesia tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dari siapapun.
Pasal 7
X-trail Club Indonesia dapat bekerjasama dengan organisasi manapun dan dengan siapapun yang dilandasi prinsip kerjasama secara baik, bermanfaat serta menguntungkan semua pihak.
Pasal 8
Semua pengurus dan anggota yang tergabung dalam X-trail Club Indonesia merupakan “pendiri”tanpa terkecuali sehingga sebagai pendiri berkewajiban untuk menjaga nama baik organisasi, kelangsungan kegiatan organisasi secara terus menerus dan konsisten, dan ikut bertanggung jawab dalam menumbuh kembangkan semangat memiliki kepada organisasi.
Pelopor adalah orang-orang yang termasuk dalam daftar hadir pada saat organisasi ini resmi didirikan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 9
X-trail Club Indonesia bertujuan :
- Membina, meningkatkan, mengembangkan kerjasama para pemilik dan penggemar kendaraan merek Nissan X-trail
- Turut menanamkan disiplin akan tertib lalu lintas kepada umum dan para anggotanya.
- Menyelenggarakan berbagai kegiatan positif yang tertuang dalam rencana kerja organisasi secara konsisten baik untuk internal maupun untuk eksternal bagi para anggotanya.
- Memberikan informasi kepada para anggota-nya secara transparan dan informatif mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan, organisasi, maupun kegiatan yang bermanfaat.
BAB IV
PERATURAN DAN PERUNDANG UNDANGAN
Pasal 10
- Setiap Anggota X-trail Club Indonesia harus tunduk dan taat terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, sesuai pasal 59 Undang-undang No.22 tahun 2009 mengenai lampu isyarat dan Sirine.
- Setiap Anggota X-trail Club Indonesia tidak diperkenankan menggunakan Sirine dan Strobo pada kendaraan sesuai bab IV Point 1.
BAB V
PENGGOLONGAN KENDARAAN
Pasal 11
Yang dimaksud dengan kendaraan mobil Nissan X-trail adalah semua jenis kendaraan yang tahun pembuatannya dari tahun yang paling tua sampai muda dari berbagai jenis dan tipe.
BAB VI
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 12
Usaha dan kegiatan X-trail Club Indonesia meliputi :
- Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan berkala antara sesama anggota.
- Menyelenggarakan kegiatan rally, tour yang bersifat untuk kekeluargaan/pariwisata, olahraga.
- Menyelenggarakan kegiatan amal yang bersifat kemanusiaan, pendidikan dan sosial.
Pasal 13
Semua kegiatan dari organisasi ini direncanakan dan dirumuskan bersama oleh anggota, pengurus dan Penasehat.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
- Semua orang yang memiliki mobil Nissan X-trail dapat menjadi anggota X-trail Club Indonesia dan wajib mendaftarkan mobil tersebut pada saat pendaftaran.
- Keanggotaan X-trail Club Indonesia berlaku seumur hidup walaupun sudah tidak memiliki mobil Nissan X-trail.
Pasal 15
- Semua Anggota X-trail Club Indonesia berhak memilih Pengurus X-trail Club Indonesia walaupun sudah tidak memiliki kendaraan Nissan X-trail.
- Semua Anggota X-trail Club Indonesia dapat dipilih menjadi pengurus selama memiliki Kendaraan Nissan X-trail.
- Apabila terdapat kondisi dimana pengurus X-trail Club Indonesia terpilih tidak memiliki kendaraan Nissan X-trail lagi maka kepengurusannya tetap berjalan sampai denganakhir masa jabatan.
Pasal 16
Perorangan yang dianggap berjasa bagi X-trail Club Indonesia dapat diangkat oleh Pengurus sebagai Anggota Kehormatan
BAB VII
KETENTUAN DAN UNDANG UNDANG
Pasal 17
Hal ikhwal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan hal lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pemberhentian anggota, hak dan kewajiban anggota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga selaras dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Hal ikhwal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan hal lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pemberhentian anggota, hak dan kewajiban anggota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga selaras dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB IX
ORGANISASI
Pasal 19
X-trail Club Indonesia merupakan organisasi yang bersifat tunggal, yang dapat bekerjasama dengan organisasi lainnya.
BAB X
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN KEPENGURUSAN
Pasal 19
Susunan kepengurusan X-trail Club Indonesia terdiri dari :
- Penasihat / Pembina
- Ketua Umum
- Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Divisi Keanggotan
- Divisi Legal & Sponsorship
- Divisi Humas & Publikasi
- Divisi Mercandise
- Divisi Teknik
- Divisi Informasi dan Teknologi
- Divisi Acara &Kegiatan
Pasal 20
Masa bakti kepengurusan organisasi X-trail Club Indonesia adalah Pengurus selama 2 tahun.
BAB XI
RAPAT-RAPAT
Pasal 21
Rapat-rapat X-trail Club Indonesia terdiri dari :
- Rapat Pengurus berkala
- Rapat Paripurna Tahunan
- Rapat Anggota setiap 2 tahun
- Rapat Anggota Luar Biasa atas permintaan dari 2/3 jumlah anggota
Pada dasarnya semua keputusan rapat diambil secara kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak mencapai kesepakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 23
Rapat Pengurus X-trail Club Indonesia dianggap sah bila dihadiri oleh sedikitnya sepertiga dari jumlah Pengurus ditambah seorang Anggota Pengurus.
Pasal 24
Rapat-rapat Anggota dan Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya separuh jumlah pengurus ditambah satu orang anggota yang terdaftar.
BAB XII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 25
Kekayaan dan keuangan X-trail Club Indonesia diperoleh dari :
- Uang Pangkal pendaftaran dan sumbangan dari Pengurus, Anggota, Donatur, maupun Sponsor secara sukarela.
- Sumbangan dan lain-lain yang tidak mengikat.
- Hasil-hasil usaha X-trail Club Indonesia yang sah.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Usaha untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar X-trail Club Indonesia dapat ditempuh melalui Rapat Anggota dengan terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan secara tertulis kepada Pengurus yang kemudian ditimbang, diputuskan dan ditetapkan oleh pengurus.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar ini disahkan pada hari minggu tanggal 5 bulan Maret tahun 2017 di Jakarta, serta disepakati efektif berlaku sejak tanggal disahkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
X-Trail Club Indonesia
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pendaftaran dan Persyaratan
- Semua warga negara Republik Indonesia, dan atau Warna Negara Asing yang memiliki ijin tinggal resmi dari pemerintah Republik Indonesia, dapat menjadi Anggota X-trail Club Indonesia.
- Pendaftaran untuk menjadi anggota X-Trail Club Indonesia dilakukan secara terpusat, melalui email: pendaftaran.xci@gmail.com atau surat menyurat yang alamatnya ditentukan kemudian oleh pengurus.
- Permohonan menjadi Anggota X-trail Club Indonesia diajukan secara tertulis kepada Pengurus dan dikelola secara terpusat, melalui email : pendaftaran.xci@gmail.com , dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi formulir pendaftaran anggota, dan memiliki kendaraan Nissan X-Trail pada saat pengajuan permohonan.
- Tidak sedang menjadi anggota club/komunitas kendaraan Nissan X-Trail lainnya.
- Melengkapi data yang diperlukan dengan sebenar-benarnya, dan kemudian mengirimkan ke alamat email : pendaftaran.xci@gmail.com
- Melakukan pembayaran biaya pendaftaran anggota, yang jumlahnya ditentukan oleh pengurus.
- Data kendaraan yang disampaikan oleh Pemohon mengenai nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, tidak ganda/duplicate dengan anggota keluarga lainnya dalam satu alamat rumah/tempat tinggal yang sama.
- Penentuan penerimaan dan pengeluaran dari keanggotaan setelah terdapat kesepakatan dari rapat Pengurus
Anggota X-Trail Club Indonesia
Pasal 2
Pengurus menetapkan Pemohon menjadi :
- Anggota Biasa
Anggota biasa ditentukan oleh pengurus, dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diterangkan dalam pasal 1, Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggota Kehormatan
- Anggota Kehormatan, ditentukan oleh pengurus karena potensi, keinginan, kemauan, dan kemampuan yang dimiliki oleh orang tersebut untuk menjaga, membangun, dan mengembangkan serta berkontribusi aktif kepada organisasi.
- Anggota Kehormatan tidak harus memiliki Nissan X-Trail, dan beberapa persyaratan sebagaimana tercantum untuk Anggota Biasa, dapat dikecualikan, atas dasar pertimbangan dan keputusan pengurus dan sah setelah terdaftar dalam Buku Induk Keanggotaan X-trail Club Indonesia di Jakarta.
- Keputusan permohonan menjadi anggota X-trail Club Indonesia yang diajukan oleh pemohon, diterima atau ditolak, sepenuhnya merupakan hak dari pengurus, tanpa harus menjelaskan alasannya, baik lisan maupun tertulis.
- Pengunduran diri anggota X-trail Club Indonesia dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke e-mail: sekretariat@myxtrail.com dan atau dikirimkan melalu pos ke alamat sekretariat XCI -Perkantoran Golden Plaza Fatmawati Blok A26 Jl.RS.Fatmawati No.15 Jakarta 12420 Indonesia.
- Pemutihan anggota dan nomor punggung anggota X-trail Club Indonesia yang sudah mengundurkan diri ditentukan oleh pengurus dan melakukan registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga.
- Anggota X-trail Club Indonesia yang mendaftarkan diri di Club Nissan X-trail lainnya maka status keanggotaan dapat dicabut oleh pengurus.
Pasal 3
KRITERIA KENDARAAN
- Berpedoman kepada Anggaran DasarX-trail Club Indonesia BAB IV Pasal 10.
- Pada prinsipnya X-TRAIL CLUB INDONESIA memilih kriteria universal dalam arti Nissan X-trail yang memang dibuat dan dipasarkan di Indonesia, maupun Nissan X-trail buatan negara luar yang masuk ke Indonesia.
BAB II
REGIONAL DAN CHAPTER DARI X-TRAIL CLUB INDONESIA
Pasal 4
PEMBENTUKAN REGIONAL DAN CHAPTER X-TRAIL CLUB INDONESIA
- Sedikitnya 10 (sepuluh) orang Anggota X-trail Club Indonesia yang memiliki nomor Identitas Aktif, dapat mengajukan kepada Pengurus Pusat untuk pembentukan CHAPTER.
- Pengurus Pusat dapat juga mendorong terbentuknya CHAPTER dengan pertimbangan khusus, taktis maupun strategis.
- Setelah terbentuknya CHAPTER yang dilengkapi dengan susunan Pengurus Wilayah, berkoordinasi dengan Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah / Pengurus CHAPTER, yang menentukan Nomor Identitas untuk semua anggota Pengurus Pusat, formatnya seragam, sebagaimana dijelaskan dalam Bab I – Pasal 3 tentang Nomor dan Identitas Anggota X-Trail Club Indonesia
- Pengurus Daerah dan Chapter akan dikukuhkan dan di sahkan oleh Pengurus Pusat.
- Segala aturan tetap mengacu kepada Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga XCI, dan Pengurus Daerah dan Chapter diwajibkan berkoordinasi dengan Pengurus Pusat, begitupun Pengurus Pusat, berkewajiban membina dan berkoordinasi dengan Pengurus Daerah dan CHAPTER agar terjalin kerja sama erat dan baik, bagi semua pihak.
- Pengurus Daerah dan CHAPTER wajib melakukan transparansi keuangan kepada anggotanya, dan juga kepada Pengurus Pusat.
Pasal 5
Penggalangan dana di Wilayah yang telah memiliki
Regional / CHAPTER X-Trail Club Indonesia
Pengurus Daerah dan Chapter di wilayah, berhak menggalang dana dari sponsor di wilayah masing-masing untuk kegiatan yang diselenggarakan, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Pengurus Pusat.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
III.1. . Hak Anggota Biasa:
- Mengikuti seluruh acara kegiatan X-trail Club Indonesia
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus
- Memberi saran/masukan positif untuk kebaikan klub X-trail Club Indonesia kepada pengurus melalui mailing list X-trail Club Indonesia.
III.2. Hak Anggota Kehormatan:
- Menasehati, membimbing dan mengoreksi.
- Usul dan saran untuk perbaikan X-trail Club Indonesia
III.3. Kewajiban semua Anggota:
- Membayar uang pendaftaran Uang Pangkal dan Sumbangan sukarela X-trail Club Indonesia.
- Mensukseskan kegiatan X-trail Club Indonesia.
- Menghindarkan perbuatan yang merugikan X-trail Club Indonesia.
- Patuh dan taat kepada keputusan dan ketentuan/aturan X-trail Club Indonesia yang tertuang dalam AD/ART ini.
- Aktif menghadiri rapat-rapat dan acara-acara yang diselenggarakan X-trail Club Indonesia.
- Memberikan saran dan kritik membangun demi kemajuan organisasi dengan metode penyampaian secara lisan ataupun tulisan.
- Menjunjung tinggi asas saling menghargai dan bermufakat sesama anggota.
III.4. Anggota yang sudah diberhentikan oleh Pengurus Jo Pasal 12 point 6 tidak bisa diangkat lagi menjadi anggota kembali.
BAB IV
SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 7
Warga Negara Republik Indonesia, berusia sedikitnya 17 tahun dan sudah terdaftar menjadi Anggota X-trail Club Indonesia, serta mempunyai
- Jiwa Pancasila dan UUD 1945
- Sifat dan kemampuan sebagai pemimpin.
- Rasa pengabdian kepada X-trail Club Indonesia
- Dipilih dalam Rapat Anggota, atau oleh Formatur.
BAB V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 8
Pengurus X-trail Club Indonesia terdiri dari :
- Ketua Umum
- Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Kepala Bidang Keanggotaan
- Kepala Bidang Humas & Publikasi
- Kepala Bidang Legal & Sponsorhip
- Kepala Bidang Acara &Kegiatan
- Kepala Bidang Informasi dan Teknologi
- Kepala Bidang Merchandise
- Kepala Bidang Teknik
Pengurus dapat dilengkapi Pelindung dan Penasihat bila hal ini dipandang perlu.
BAB VI
PEMBAGIAN KERJA PENGURUS
Pasal 9
- Ketua Umum : Pucuk Pimpinan, bertanggungjawab keluar dan kedalam organisasi.
- Sekretaris Jenderal : Pimpinan kegiatan sehari-hari dalam hal kesekretariatan.
- tata usaha, rapat, humas dan keanggotaan serta laporan
- publikasi dan dokumentasi, mengawasi bidang usaha.
- Bendahara Umum :Pimpinan mengurus administrasi penerimaan dan pengeluaran kas X-trail Club Indonesia.
- Melakukan pengeluaran kas sesuai dengan Program Kerja dan Rencana Kegiatan untuk kepentingan X-trail Club Indonesia setelah mendapatkan persetujuan dari Ketum dan
- Membuat laporan keuangan bulanan X-trail Club Indonesia.
- Humas & Publikasi : Bertanggung jawab kepada publikasi kegiatan, hubungan dengan pihak ketiga berkaitan dengan kegiatan organisasi, dan menyimpan dokumentasi kegiatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan Masyarakat dan Dokumentasi.
- Legal & Sponsorhip : Mengurus masalah internal dan eksternal yang berkaitan dengan Legal dan Sponsorship
- Membuat izin yang berhubungan dengan kegiatan di Club seperti izin tempat.
- Membuat surat pembentukan Chapter.
- Berkoordinasi dengan pihak pemerintah dan sponsor
- mencari dan menghimpun dana untuk kegiatan organisasi.
- Kegiatan & Dokumentasi : Melaksanakan kegiatan yang sudah ditentukan di program kerja pengurus dan melakukan perubahan yang diperlukan apabila ada perubahan pada saat berjalan.
- Merchandise :
- Menyiapkan atribut, souvenir, dan pernik-pernik X-trail Club Indonesia
- Setiap pembelian merchandise atau seragam atau apapun yang berkaitan dengan member harus melalui penawaran resmi ke pengurus baru dibuat PO dan pembayaran dilakukan setelah ada invoice dari vendor.
- Informasi & Teknologi : Bertanggung jawab kepada Web & Social Media (Facebook, Twiiter,Instagram, youtube) X-trail Club Indonesia
- Teknik :
- Memberikan solusi kepada anggota X-trail Club Indonesia apabila kendaraanya bermasalah dan menginfokan bengkel rekomendasi.
- Mengupdate artikel yang berhubungan dengan teknik kendaraan Nissan X-trail di Web X-trail Club Indonesia.
BAB VII
PEMILIHAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 10
- Semua anggota Pengurus dipilih oleh Rapat Anggota (pleno) untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
- Pada dasarnya anggota Pengurus dipilih langsung satu persatu namun dapat pula dipilih melalui formatur.
- Pada akhir masa jabatannya, Pegurus memberikan laporan pertanggung jawaban tertulis untuk mendapatkan pengesahan dari Rapat Anggota.
BAB VIII
Pasal 11
TANGGUNG JAWAB,HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
- Pengurus bertanggung jawab ke dalam dan keluar untuk organisasi
- Pengurus bertanggung jawab melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga X-trail Club Indonesia sebagai landasan kerjanya.
- Pengurus berkewajiban untuk :
- a) Membuat dan melaksanakan program kerja tahunan yang disetujui Rapat Pengurus dan diumumkan kepada Anggota X-trail Club Indonesia.
- b) Mempromosikan X-trail Club Indonesia.
- c) Menggalang kerjasama yang baik dengan semua pihak yang terkait dengan kegiatan dan usaha X-trail Club Indonesia.
- Wewenang pengurus :
- a) Pengurus berhak menegur member X-trail Club Indonesia yang melanggar kode etik X-trail Club Indonesia dan melanggar Undang-undang yang berlaku.
- b) Pengurus berhak untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian.
- c) Pengurus berhak menentukan tempat kegiatan setelah menimbang masukan dari anggota.
- d) Memberi peringatan secara lisan atau tertulis kepada anggota yang tidak mematuhi atau melanggar Kode Etik, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga X-trail Club Indonesia dan juga ketentuan dan undang Undang yang berlaku. buat dan melaksanakan program kerja tahunan yang X-trail Club Indonesia.
- Pengurus berwenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian terhadap anggota melalui mekanisme pengutan suara (voting) minimal 75% dari jumlah Pengurus setelah melakukan peringatan secara lisan atau tertulis sebanyak 2 kali.
BAB IX
RAPAT
Pasal 12
- Rapat Pengurus diadakan di Jakarta atau lain tempat atau virtual/social media yang disepakati Pengurus.
- Rapat Anggota (pleno) diadakan di Jakarta atau di tempat lain setelah Agenda / Acara Rapat diterima anggota dua minggu sebelumnya.
- Acara dan tata tertib rapat disusun Pengurus dan disampaikan bersama Undangan Rapat
- Sikap dan perilaku dalam setiap Rapat harus bersifat kekeluargaan.
BAB X
KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 13
- Keputusan Rapat selalu ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat.
- Hanya apabila tidak tercapai mufakat, diadakan pemungutan suara dari peserta Rapat yang terdaftar (voting).
- Semua keputusan Rapat mengikat anggotanya.
- Keabsahan Rapat dipergunakan ketentuan quorum sebagaimana Pasal 22 dan 23 Anggaran Dasar.
BAB XI
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 14
- Bendahara mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran atas kekayaan dan keuangan menurut cara yang lazim dalam mengelola keuangan organisasi.
- Bendahara bertugas menghimpun, menerima, membukukan, menyimpan dan mengeluarkan/membayarkan atas persetujuan tertulis dari Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal.
- Dana yang berhasil dihimpun Pengurus, dimanfaatkan untuk kepentingan X-trail Club Indonesia sesuai dengan Program Kerja dan Rencana Kegiatan X-trail Club Indonesia.
BAB XII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
- Atribut organisasi, kop surat, logo, stempel, kartu tanda anggota, lambang-lambang, dan lainnya diusulkan kepada Pengurus dan ditentukan oleh Pengurus.
- Perubahan atau penghapusan atribut organisasi ditentukan oleh Pengurus.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 16
Pelengkap dari ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, untuk pertama kalinya dibentuk Pengurus dengan susunan sebagai berikut :
Penasihat :
- Agus Suriyadi : XCI 001
- Henry Munzir : XCI 099
- Trisia Megawati D : XCI 022
- Taufik Masjhur : XCI 132
- Leo Emir W : XCI 104
- Bayu Sekamto : XCI 244
- Ari Firmansyah : XCI 267
- Rudin Kiemas : XCI-332
Susunan pengurus X-trail Club Indonesia Periode 2017-2019 sebagai berikut :
- Ketua Umum : Haryanto XCI-704
- Sekretaris Jenderal : Rachmad Widjajanto XCI-654
- Bendahara Umum : Dasep Soemantri XCI-867
- Humas : Aries Megantara XCI-870
- Legal : Donny Fernando XCI-850
- Divisi IT : Asep Wijaya XCI-893
- Divisi Media : Bonnie Suratman XCI-774
- Divisi Keanggotaan : SK Mulyo XCI-829,Adi Setyo XCI-863
- Divisi Sponsorship dan Merchandise : Jamal Mahmud XCI-896,Yudho P XCI-894,Denny A XCI-597, Feby XCI-914
- Divisi Kegiatan dan Teknik : Dodie N.P XCI-776,Didit XCI-865, Mista AM XCI-842
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada hari minggu tanggal 5 bulan Maret tahun 2017 di Jakarta, serta disepakati efektif berlaku sejak tanggal disahkan.